Berita Pengumuman

STANDAR ZAKAT FITRAH KABUPATEN DAN KOTA DI PROVINSI JAMBI TAHUN 1438 H/2017 M

” ZAKAT FITRAH ”

Kata zakat secara etimologi (asal kata) berarti suci, berkembang dan barokah. Beberapa arti ini memang sangat sesuai dengan hikmah zakat dalam kehidupan, zakat berarti suci karena zakat dapat mensucikan pemilik harta dari sifat kikir, tamak dan bakhil. Zakat diartikan berkah karena akan memberikan keberkahan dalam harta dan kehidupan seseorang.

Zakat menurut syara’ ialah pemberian yang wajib diberikan dari sekumpulan  harta tertentu, pada waktu tertentu, kepada golongan  tertentu yang berhak menerimanya,

Zakat secara umum terbagi menjadi dua bagian. pertama zakat HARTA atau biasa disebut zakat MAL yaitu zakat yang dikeluarkan atas  harta yang dimiliki seseorang atau lembaga dengan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan secara hukum syara’. Kedua adalah zakat NAFS atau zakat FITRAH yaitu zakat yang diberikan berkenaan dengan telah selesai mengerjakan puasa.

Zakat fitrah terdiri  dari dua kata,  yaitu zakat  dan fitrah. Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim disebabkan berakhirnya puasa pada bulan ramadhan. zakat fitrah hanyalah istilah yang ada di  Indonesia dalam  menyebut zakatul  fithri, adapun dalam kajian fiqih klasik zakat fitrah disebut zakatul fithri. Arti al-fithri adalah berbuka puasa, dengan demikian zakatul fithri adalah zakat yang wajib dikeluarkan bertepatan dengan hari raya berbuka puasa.

Secara istilah, yang dimaksud zakat fitrah adalah “Zakat yang wajib karena berbukanya di bulan Ramadhan”

Dan berikut standar besaran Zakat Fitrah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Tahun 1438 H/2017 M, Berdasarkan Pengumuman Bersama Dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi Nomor : 3685/Kw.05.6/4/BA.03.2/06/2017 dan Nomor : B.057/DP.P/MUI.JBI/VI/ 2017 yang isinya antara lain sebagai berikut :

1. Kota Jambi, Tertinggi Rp. 50.000, Menengah Rp. 42.000, dan Rendah Rp. 35.000.

2. Kabupaten Muaro Jambi, Tertinggi Rp. 33.750, Menengah Rp. 27.500 dan Rendah Rp. 22.500.

3. Kabupaten Batang Hari, Tertinggi Rp. 35.000, Terendah Rp. 30.000, dan Rendah Rp. 25.000.

4. Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tertinggi Rp. 37.750, Menengah Rp. 32.750, dan Rendah Rp. 22.500.

5. KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT, Tertinggi Rp. 40.000, Menengah Rp. 30.000 dan Rendah Rp. 25.000.

6. Kabupaten Sarolangun, Tertinggi Rp. 37.500, Menengah Rp. 27.500 dan Rendah Rp. 22.750.

7. Kabupaten Tebo, Tertinggi Rp. 34.000, Menengah Rp. 28.000, dan Rendah Rp. 24.000.

8. Kabupaten Merangin, Tertinggi Rp. 35.000, Menengah Rp. 30.000, dan Rendah Rp. 25.000.

9. Kabupaten Bungo, Tertinggi Rp. 34.000, Menengah Rp. 29.000, dan Rendah Rp. 23.000.

10. Kabupaten Kerinci, Tertinggi Rp. 30.000, Menengah Rp. 26.000 dan Rendah Rp. 22.000.

11. Kota Sungai Penuh, Tertinggi Rp. 35.000, Menengah Rp. 27.000 dan Rendah Rp. 25.000.

Pengumuman bersama tersebut ditandai tangani oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Drs. H. M. THAHIR, M.HI dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi DR. H. HADRI HASAN, MA serta ditandai tangani dan diketahui oleh Gubernur Jambi H. ZUMI ZOLA ZULKIFLI, S.TP, MA

EDITOR : Praja Wibawa 27

Post Comment