Berita Pengumuman

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Kordinasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Kuala Tungkal, Selasa Siang Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat (13/06/17), Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Pimpin Rapat Kordinasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam Sambutannya Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. SAFRIAL, MS Menghimbau kepada Seluruh unsur yg terkait sebagai SATGAS KARHUTLA agar bisa berperan aktif tentang Kebakaran Hutan dan Lahan,
Bagi Setiap Perusahaan Hendaknya harus mempunyai sarana Pemadam Kebakaran yang memadai dan setiap Perusahaan juga harus mempunyai lembung air/sumber air dan Harus mempunyai Pos yg memadai,
Kepada Seluruh Camat, Danramil dan Kapolsek agar mengadakan Rapat Koordinasi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Ikut serta mendampingi Bupati dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Tanjab Barat Drs. H. AMIR SAKIB, Kapolres Tanjab Barat AKBP ALFONSO DOLY GELBERT SINAGA, S.I.K, SH, Sekda Tanjab Barat Drs. H. AMBOK TUO, MM, Kejari Tanjab Barat PANDOE PRAMOEKARTIKA, SH, MH, Pasi Intel Kodim 0419/Tanjab, KAPTEN INF SUSENO

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Pasi Ops Kodim 0419/Tanjab KAPTEN INF ROHANDI, Kabag Ops Polres Tanjab Barat KOMPOL R. P NAINGGOLAN, Kasat Pol PP Tanjab Barat SYAMSUL JUHARI, S.Sos, Para Kepala OPD Tanjab Barat, Kadis Kehutanan Provinsi Jambi beserta Staf, Perwakilan BMKG, Para Camat Sekabupaten Tanjab Barat, Perwakilan Manggala Agni, Para Tamu undangan dari Perusahaan yg ada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam rapat tersebut Bupati Tanjung Jabung Barat juga membacakan MAKLUMAT DARI FORKOPIMDA PROVINSI JAMBI TENTANG SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PEMBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN KEBUN Yang isinya antara lain sbb :

1. Diumumkan Kepada seluruh lapisan masyarakat Pengolah Lahan Perkebunan dan Kehutanan agar tidak melakukan Pembakaran.

2. Barang siapa melakukan Pembakaran baik sengaja atau pun tidak sengaja, akan di tindak tegas sesuai hukum yg berlaku :

* Pasal 187 (pembakaran dg sengaja) diancam hukuman 12 s/d 20 tahun Penjara,

* Pasal 188 KUHP ( pembakaran dengan tidak sengaja) diancam hukuman 5 tahun Penjara,

* Pasal 78 (3) UU RI NO. 41 tahun 1999 tentang kehutanan ancaman penjara 15 tahun dengan denda 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),

* Pasal 108 UU RI NO. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan lingkungan hidup, ancaman penjara 3 tahun Penjara dan paling lama 10 tahun Penjara.

*EDITOR : Praja Wibawa 27*

Post Comment