Civil Service Police Unit atau Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 dengan semboyan Praja Wibawa. Pada masa itu, tujuan pendiriannya adalah untuk mewadahi sebagian tugas pemerintah daerah yaitu menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Meskipun sebenarnya, tugas ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, kondisi yang tidak stabil mengancam NKRI, untuk itu dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta, sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Di Jawa dan Madura, Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP,  dan sejak saat itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahunnya secara Nasional. Pada Tahun 1960, dimulailah pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer / Angkatan Perang. Tahun 1962, Detasemen Polisi Pamong Praja berubah nama menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari Korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU Nomor 13 Tahun 1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian. Tahun 1963 nama tersebut berubah lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satuan Polisi Pamong Praja mulai terkenal sejak pemberlakuan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.