Berita

DUA ANAK LEM BERHASIL DIAMANKAN SATPOL PP KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT ATAS LAPORAN WARGA KAMPUNG NELAYAN.

KUALA TUNGKAL (27/06/24) Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang remaja yang berusia 17 Tahun dan 14 Tahun warga Kampung Nelayan atas laporan warga setempat yang selama ini resah dengan perkumpulan anak remaja yang Mabok-mabukan menggunakan lem (zat adiktif).

Setelah diamankan ke Mako Satpol PP seterusnya dilakukan pemanggilan terhadap pihak keluarga untuk dilakukan proses penegakan non yustisia dengan memberikan edukasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 05 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum pada pasal 18 ayat (3) yang berbunyi :setiap orang\ badan usaha dilarang menyalah gunakan lem yang mengandung zat adiktif dan sanksi akibat melanggar ketentuan tersebut, setelah orang tua berjanji memberikan pengawasan dan pendidikan dirumah masing masing serta anak-anak tersebut menyesal dengan perbuatan mereka maka dilanjutkan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan yang serupa dikemudian hari.

Dikonfirmasi dari Kasat Pol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerangkan bahwa“ Saat ini memang membutuhkan kesadaran bersama terhadap kegiatan yang anak remaja khususnya masalah penyalah gunaan lem (Zat adiktif) atau yang biasa disebut anak lem, sudah sangat meresahkan karena dapat merusak mental generasi penerus kita, untuk itu para orang tua dan warga masyarakat marilah  tingkatkan kepedulian bersama demi terciptanya generasi penerus bangsa yang bisa membaggakan kita dikemudian hari’

Post Comment