Berita

Terduga ODGJ Hampir Membakar Rumah, Segera Diamankan Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat.

Kuala Tungkal (19 Agustus 2024) Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat mengamankan terduga ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) Warga Kelurahan Kampung Nelayan yang membakar benda/barang didalam rumahnya yang dikhawatirkan memicu terjadinya musibah kebakaran, selanjutnya warga masyarakat melaporkan ke Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat untuk mohon segera diamankan karena masyarakat sekitar resah atas ulahnya tersebut yang dapat menimbulkan permasalahan yang tidak diinginkan.

Dari laporan masyarakat tersebut Bidang Trantib Linmas bergerak cepat demi pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan melakukan penjemputan sekaligus mengamankan terduga ODGJ tersebut didampingi pihak keluarganya, kemudian untuk penanganan lebih lanjut diserahkan ke Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Konfirmasi Humas Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat kepada Kabid Penegakan Perda dan Perkada ( M. FIRDAUS, SE) menyampaikan data ODGJ yang sudah kami tindak lanjuti sampai akhir Agustus 2024 ada 19 (sembilan belas) ODGJ terdiri dari 17 (tujuh belas) orang Laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan yang telah kami rujuk ke Rumah Sakit Jiwa di Jambi termasuk ODGJ yang melakukan pembakaran tersebut diatas hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kab. Tanjung Jabung Barat dan Dinas Sosial Kab. Tanjung Jabung Barat. Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam meyampaikan laporan terkait ODGJ, Satpol PP hanya mengamankan ODGJ yang meresahkan masyarakat (mengamuk, membawa senjata tajam dll) namun terhadap  ODGJ yang berkeliaran dan tidak mengganggu laporkan saja ke Dinas Sosial untuk dilakukan penanganan sebagimana mestinya.”

Kasat Pol PP Kab. Tanjung Jabung Barat (M. FIRDAUS INDRA, SE) menegaskan bahwa berdasarkan Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum pada Pasal 15B ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang mengidap penyakit tertentu yang mengganggu pandangan umum dan atau meresahkan dilarang berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum”. Selanjut Kasat Pol PP menghimbau agar bangun kepedulian bersama untuk lebih peka dan berhati hati terhadap ODGJ dilingkungan sekitar kita apalagi sampai melakukan tindakan yang dapat merugikan kita bersama untuk itu segera laporkan ke kami apabila menemukan ODGJ yang meresahkan masyarakat dan kepada keluarga ODGJ agar lebih optimal dalam melakukan pengawasannya didalam rumah dan diluar rumah selain itu kontrol Obat-obatannya dan terus melaporkan perkembangannya ke Dinas Kesehatan.

Post Comment