Kuala Tungkal (16-11-2024) Kegiatan Pengawasan dan Penertiban dilakukan terkait makin maraknya warung remang-remang yang meresahkan masyarakat terkait aktivitasnya yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum dan terindikasi menjadi tempat berkumpulnya wanita malam serta rawan dengan penyalah gunaan narkoba dan minuman keras, dari pantauan dilapangan lokasi yang berada didepan pelabuhan pompong area pasar tangga raja ilir Kelurahan Tungkal IV Kota yang berbatasan dengan kelurahan Tungkal III ditemukan aktivitas warung remang-remang yang beraktivitas hingga larut malam dengan music yang mengganggu dan menjadi tempat berkumpul nya wanita malam.
Berdasarkan pantauan tersebut selanjutnya Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat melakukan Rapat Koordinasi pada hari jum’at tanggal 15 Nopember 2024 dengan mengundang Camat, Lurah Tungkal IV Kota, Lurah Tungkal III dan Babinsa serta BKTM masing-masing Kelurahan di Ruang Rapat Satpol PP. Pada rapat koordinasi tersebut disepakati untuk melakukan Pengawasan dan Penertiban bersama pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2024 pukul 22.15 WIB dan kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat didampingi oleh Kabid Penegakan Penegakan Perda dan perkada, Kabid Trantibum Linmas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beserta anggota Pol PP bersama dengan Camat Tungkal Ilir, Lurah Tungkal IV Kota, Lurah Tungkal III dan Babinsa / BKTM masing-masing Kelurahan.
Pada kegiatan tersebut, kepada para pemilik usaha Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) menyampaikan aturan-aturan sebagai berikut :
I. Melakukan Pelanggaran Perda Trantibum Tahun No 05 Tahun 2005 Pasal 17 A
– 1) Setiap Orang Atau Badan Dilarang Menyediakan Tempat Minum Minuman Beralkohol Tanpa Memiliki Izin.
– 2) Setiap Orang Dilarang Minum Minuman Beralkohol Ditempat-Tempat Umum.
– 3) Barang Siapa melanggar Seluruh Atau Sebagian Ketentuan Pasal 17 A Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 3 Bulan Atau Denda Paling Banyak Rp. 3.000.000.(Tiga Juta Rupiah);
II. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pelarangan Porstitusi Dan Perbuatan Asusila Sesuai Pasal 3 (Huruf d), Pasal 4 Dan Pasal 5( Huruf c) Jo Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 (Setiap Orang dan/ atau badan dilarang menggunakan tempat tinggal, kantor, dan/atau tempat usaha untuk kegiatan protitusi, melakukan protitusi dan hidup bersama sebagaimana layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan dengan Pidana maksimal kurungan 3(Tiga) Bulan dan Denda Maksimal Rp. 25.000.000,- dan Maksimal Kurungan 6 (Enam) Bulan dan Denda Maksimal Rp. 50.000.000,-
III.memeriksa perizinan usahanya dan memaksa untuk membuat perizinan bagi yang belum membuat perizinan dan berkomitmen bersedia mengikuti ketentuan Peraturan perundang-undangan yg berlaku.
IV. Selain itu didapati juga beberapa wanita malam yang berada di lokasi tersebut yang selanjutnya di amankan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sekaligus memberikan edukasi tentang Perda yang berlaku terkait perbuatan asusila
Kasat Pol PP kab. Tanjung Jabung Barat ( Muhammad Firdaus Indra, SE ), menekankan kepada para pemilik usaha agar mengikuti aturan sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah dan Satpol PP sebagai Instansi Penegak Perda dan Perkada serta menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat akan terus melakukan Pengawasan terhadap aktivitas mereka bekerja sama dengan aparat penegak hukum yaitu Babinsa dan BKTM guna terciptanya situasi yang kondusif serta terjaganya Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.