Kuala Tungkal, 24 Januari 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan operasi Yustisi terhadap warung remang-remang yang berada di Pelabuhan Ampera (depan pelabuhan pompong) dalam rangka penanganan terhadap pelanggaran perda terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di jalan Ampera Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir.
Kegiatan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang telah resah dengan adanya aktivitas warung remang-remang tersebut sehingga dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
sebelum dilakukan operasi yustisi bahwa pada beberapa bulan yang lalu Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat telah melakukan pengawasan dilokasi tersebut dan sudah diberikan Surat Pernyataan dan Surat Peringatan kepada pemilik usaha terkait gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, untuk bersedia mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, namun dari laporan masyarakat serta hasil operasi kami masih ditemukan 3 (tiga) Warung remang-remang yang terindikasi melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No 05 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
Selanjutnya Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat mengambil tindakan tegas, terukur dan terarah dengan melakukan Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Kasat Pol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) pada hari kamis tanggal 24 Januari 2025, pukul 23.40 WIB, didampingi oleh Camat Tungkal Ilir, Babinsa Koramil 419/03 dan Lurah Tungkal III.
Tindakan yang diambil antara lain:
1. Mengamankan perlengkapan pengeras suara (sound sistem) ke Mako Satpolpp Kab.Tanjab Barat.
2. Memanggil para pemilik tempat usaha tersebut guna diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Petugas Satpol PP selanjutnya akan selalu melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap warung remang-remang tersebut.
Penertiban ini dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera dengan menindak para pelanggar ( pemilik usaha) sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku, guna pencegahan terkait gangguan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat.
Kasat Pol PP Kab.Tanjung Jabung Barat (MUHAMMAD FIRDAUS INDRA,SE) menekankan kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, dengan harapan semoga kesalahan yang serupa tidak terjadi kembali dikemudian hari, demi terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam Kota Kuala Tungkal.