Berita

Jelang Ramadhan Satpol PP Lakukan Pengawasan Cafe/Warung Remang-remang.

 

Betara, 07 Februari 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan operasi non yustisi pengawasan penegakan Perda dan Perkada terhadap warung-warung kopi/cafe dan tempat karaoke di sepanjang jalan lintas Muntialo-Pematang Lumut, Kecamatan Betara.

Operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Larangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Operasi dipimpin Kasat Pol PP Kab. Tanjung Jabung Barat bersama Jajaran, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Anggota, menindak lanjuti dari laporan masyarakat yang sudah resah atas kegiatan Warung Kopi dan Kafe yang terindikasi mengganggu Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara.

Selanjutnya
dari 8 (delapan) warung kopi, cafe, dan tempat karaoke yang diawasi, ditemukan bukti-bukti adanya perempuan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK), kamar-kamar diduga tempat eksekusi perbuatan asusila, dan minuman tradisional mengandung alkohol jenis tuak. Kasat Pol PP beserta tim dan PPNS menyampaikan himbauan sekaligus peringatan tegas secara lisan kepada para pemilik warung kopi, cafe, dan tempat karaoke, para pengunjung/tamu, dan para wanita terduga PSK agar menghentikan semua kegiatan yang berpotensi melanggar Perda dan Perkada.

Jika di kemudian hari terbukti masih melakukan pelanggaran, maka akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku berupa pembinaan, penyitaan barang bukti, penutupan aktifitas sementara hingga penutupan tempat usaha secara permanen. Pada giat ini, terhadap 8 (delapan) warung kopi, cafe, dan tempat karaoke, diberikan pembinaan awal berupa sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Daerah yang berpotensi dilanggar oleh pemilik usaha Warung Kopi / Cafe dan arahan untuk mematuhi peraturan dan ketentuan
yang berlaku demi terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Post Comment