
Kuala Tungkal (21/09/2025) Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan kegiatan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Perda dan Perkada tentang Ketertiban Umum serta penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kota Kuala Tungkal.
Kegiatan yang dimulai pukul 19.45 WIB ini dilakukan secara mobiling di beberapa titik, termasuk Jalan Sri Soedwei, Jalan Ketapang Parit 1, Taman PKK, Pasar Tangga Raja Ilir, Jalan Asia, Water Fron City (WFC), dan Jalan Patunas (Pujasera).
kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kab. Tanjung Jabung Barat didampingi Jajaran, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Anggota, kegiatan tersebut berhasil menemukan beberapa anak muda yang berkumpul di Taman Edukasi Anak yang rentan disalah gunakan kearah yang negatif berdasarkan laporan masyarakat diarea tersebut, selanjutnya Kasat Pol PP memberikan edukasi tentang menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, selain itu juga
petugas menemukan 3 (tiga) pengamen di Taman PKK seterusnya dihimbau untuk berpakaian sopan dan beretika terhadap pengunjung tempat kuliner.
Kegiatan dilanjutkan ke Pujasera dan Jalan Asia, petugas menemukan seorang pengamen yang berasal dari luar kota Kuala dan 3 (tiga) orang terlantar yang berasal dari luar Kota Kuala Tungkal dan tidak membawa kartu identitas (KTP), atas dasar kemanusiaan dan Administrasi Kependudukan ke empat orang tersebut dibawa ke Mako Satpol PP untuk lakukan pendataan dan penanganan sebagai mana mestinya
Kasat Pol PP menerangkan bahwa “Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sekaligus memberikan pelayanan terbaik kami dalam hal penanganan yang tepat bagi anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kota Kuala Tungkal, guna menciptakan situasi Tarntibum Linmas yang lebih kondusif “, ujar… MUHAMMAD FIRDAUS INDRA, SE.