September 5, 2026

Kuala Tungkal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan kegiatan patroli pencegahan gangguan trantibum di Kota Kuala Tungkal pada Sabtu, 4 Oktober 2025 pada pukul 19.30 WIB dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat didampingi Plt. Sekretaris, Kabid Penegak Perda Perkada, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Anggota dan Ketua RT setempat.

Kegiatan dilakukan atas laporan masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan anak muda di Kos Kosan Kuala Tungkal yang disinyalir menjadi tempat mabuk mabukan dan menjadi tempat Prostitusi serta Perbuatan Asusila .

Arahan Kasat Pol PP saat memimpin apel persiapan kepada anggotanya antara lain “mengedepankan profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan tetap menjaga etika dan humanis dalam berkomunikasi kepada masyarakat dan jangan masuk ke Kos -kosan tanpa dampingan pengurus kos kosan dan Ketua RT setempat.” Tegas MUHAMMAD FIRDAUS INDRA, SE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Selanjutnya tim patroli menyisir beberapa kos-kosan yang ada di Kota Kuala Tungkal, termasuk Kos Biru Jl. Sumatera, Kos Kuning Jl. Sumatera, Kos-kosan Kelapa Gading, dan beberapa lokasi lainnya yang terindikasi disalah fungsikan menjadi tempat Prostitusi dan Perbuatan Asusila.

dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang, terdiri dari 5 laki-laki dan 6 perempuan karena kedapatan berduaan dalam satu kamar tanpa ada ikatan penikahan yang sah, kemudian ada pula warga dari luar kota yang menginap tanpa membawa Kartu identitas diri, selanjutnya diamanakan ke Mako Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk dimintai keterangan dan pendataan.

Kabid Penegak Perda dan Perkada M.FIRDAUS, SE menjelaskan sesuai arahan Kasat Pol PP terkait pelanggar yang terjaring pada malam hari ini, dilakukan proses non Yustisia guna memberikan edukasi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Bata Nomor 9 Tahun 2016 tentang pelarangan Protitusi dan Perbuatan Asusila serta gangguan trantibum lainnya, seterusnya seperti biasa kami akan lakukan pemanggilan Pihak Keluarganya untuk pengawasan internal dirumah dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahan serupa dimasa yang akan datang. Jelasnya

dipertegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat MUHAMMAD FIRDAUS INDRA, SE mengungkapkan bahwa saat ini kami masih mengedepankan tindakan non Yustisia sekaligus memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat yang melanggar ketentuan, selain itu kami akan menjadwalkan panggilan terhadap pemilik usaha tersebut untuk segera mematuhi kententuan yang berlaku, selanjutnya berharap agar masyarakat ikut peduli menjaga lingkungan sekitar demi terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Selanjutnya Satpol PP akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan yang lebih optimal terhadap kegiatan usaha yang rentan disalah gunakan dengan kearah negatif dimasyarakat, guna pelayananan kami terhadap masyarakat. Ungkapnya.