September 5, 2026

  ‎

‎Bidang Penegak Perda dan Perkada Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kecamatan Tebing Tinggi tanggal 19 November 2025.


‎Kegiatan dilakukan di Kantor Camat Tebing Tinggi dengan jumlah peserta 50 (lima puluh) orang dengan latar belakang pengusaha UMKM yang berdomisili di Kecamatan Tebing Tinggi, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tertib perizinan dan pajak retribusi daerah guna terselenggaranya hubungan Pemerintah Daerah dalam edukasi publik dalam hal perturan daerah .

‎Selain itu, kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran terkait peran serta pengusaha UMKM untuk membangun daerahnya melalui pajak daerah dan retribusi daerah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan fisik dan SDM di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

‎ sosialisasi ini, Satpol PP melibatkan OPD terkait dalam hal pemateri yaitu dari Dinas Penamanan Modal dan Pelayaran Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kab. Tanjung Jabung Barat di wakil oleh Bapak RISKY ANDRIYANSYAH, SE, ME dan dari Bapenda Kabupaten Tanjung Jabung Barat diwakilkan oleh HJ. Mutmainnnah, SP, S.Hut guna menjelaskan tentang prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha, dan hal hal positif lainnya apabila memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan dan gambaran negatif dari ketiadaan izin usaha yang legal serta sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memiliki izin yang sah.

‎ditambah lagi, Satpol PP kabupaten Tanjung Jabung Barat juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan daerah khususkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai langkah keberlanjutan dari harmonisi hukum penegak perda dan perkada dalam mengawal tegaknya ketentuan dan norma dimasyarakat.


‎Peserta sosialisasi menyambut baik kegiatan tersebut dengan diskusi terkait mekanisme bagaimana pelakasanaan untuk memiliki izin usaha yang ternyata sangat mudah karena online dan tidak dipungut melalui aplikasi izin usaha berbasis resiko (OSS) yang sangat mudah diakses bagi masyarakat.


‎Selanjutnya Bapak CHANDRA HADINATA, SE menyampaikan bahwa “kegiatan yang kami lakukan adalah salah satu metode penyadaran kepedulian akan legalitas berusaha yang menghidupkan investasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat selain itu kegiatan ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah guna terselenggaranya kesadaran publik akan tanggung jawab bersama terkait pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ” ungkapnya.