
Kuala Tungkal, 20 Maret 2026, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Tanjung Jabung Barat akan kembali menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kelancaran lalu lintas di Kota Kuala Tungkal sebagai Ibu Kota Kabupaten.

Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat, EKO WAHYU UTOMO, S.AP menyampaikan bahwa meskipun pihaknya memahami kondisi ekonomi yang menjadi latar belakang sebagian PKL berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan, namun penerapan aturan harus tetap konsisten untuk kesejahteraan bersama. Beberapa titik yang menjadi fokus penegakan meliputi trotoar jalan, sekitar Alun-alun Depan Kantor Bupati, Simpang SMA 1 Ktl, Simpang PKK serta kawasan dibeberapa titi jalan berdasarkan laporan Tim Patroli Kota Kami.
”Kami akan melakukan tindakan persuasif pendekatan yang bijaksana dengan memberi kesadaran akan fasilitas umum (milik bersama), mulai dari pemberitahuan secara bertahap sebelum melakukan tindakan tegas. Namun bagi mereka yang tetap melanggar setelah mendapatkan pembinaan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” jelasnya.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pedagang dan masyarakat guna terselenggaranya Trantibum masyarakat serta lingkungan yang tertib dan bersih.
