
Kuala Tungkal, (26/05/2025) Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat melakukan pengamanan Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh Ormas Rajawali pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanjab Barat dengan tuntutan terkait izin dan Limbah perusahaan yg mencemari lingkungan (Sungai dan udara) yang berlokasi di Sungai Tiram Kelurahan Sungai Nibung kecamatan Tungkal Ilir. Selanjutnya Kasat Pol PP Kab. Tanjung Jabung Barat melakukan mediator dengan mengajak diskusi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanjung Jabung Barat dengan menghasilkan kesepakatan antara lain :
1. Terkait perizinan perusahaan PT. Sumber Waras dilakukan pengecekan langsung ke Dinas PMTSP Kab. Tanjab Barat.
2. Terkait Limbah yg terindikasi mencemari lingkungan, maka dilakukan pengecekan bersama kelokasi oleh dlDinas OPD terkait.
setelah melakukan investigasi bersama bahwat erkait perizinan perusahaan PT Sumber Waras terverifikasi lengkap di Dinas PMTSP Kab. Tanjab Barat,
kemudian masalah Limbah yang disampaikan oleh Rajawali Sakti setelah kami konfirmasi ke pihak perusahaan bahwa untuk pengelolaan limbah dialihkan ke Pihak III Perusahaan dan kami tidak menemukan adanya pencemaran lingkungan.
Pihak Perusahaan wajib membuat laporan terkait AMDAL tiga bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanjab Barat, dan Kedepan akan dilakukan pengawasan bersama oleh OPD terkait, Ormas dan masyarakat sekitar Apabila ada pelanggaran yang berdampak pada lingkungan.