Kuala Tungkal (21/10/2024) Dalam beberapa bulan terakhir ini masyarakat Kuala Tungkal diresahkan dengan kegiatan pengamen dan gelandangan yang melakukan meminta minta uang atau mengemis dipasar-pasar tradisional, pertokoan, rumah makan, warung kopi dan tempat usaha lainnya, dari beberapa informasi dari masyarakat yang kami terima bahwa pengamen dan pengemis yang berkeliaran di Kota Kuala Tungkal adalah penduduk lokal dan ada juga pendatang dari luar kota dan menginap dibeberapa hotel melati dan bergerak pada malam dan pagi hari.
Selanjutnya ada seorang warga Kuala Tungkal melaporkan di media sosial group Facebook Pencerahan Tanjung Jabung tentang Barat pengamen yang meminta uang dengan cara memaksa, sehubungan laporan tersebut Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat bergerak cepat dengan melakukan Penertiban terhadap pengemis dan gelandangan dalam Kota Kuala Tungkal dan kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Pol PP Kab. Tanjung Jabung Barat didampingi Kabid Penegakan Perda dan Perkada, Kabid Trantib, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Anggota Satpol PP Kabuapten Tanjung Jabung Barat pada hari senin Pukul 19.30 WIB dalam Kota Kuala Tungkal dengan bergerak ketitik titik tempat pengamen dan gelandangan beroperasi.
Dari kegitan tersebut Satpol PP berhasil mengamankan 10 (sebelas) orang pengemis dan gelandangan terdiri dari 9 (sembilan) orang Laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan dengan umur rata rata Dua Puluh Tahunan ke-atas, dibawa ke Mako Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pendataan dan pembinaan dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa dikemudian hari disaksikan pihak keluarga masing masing.
kemudian diuraiakan oleh Kabid Penegak Perda dan Perkada Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat Dasar kegiatan malam hari adalah Peraturan Derah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Anak Jalanan dan Pengemis, merujuk peraturan dimaksud maka kami melakukan penertiban sekaligus pembinaan kepada yang bersangkutan (pengemis dan gelandangan) agar tidak mengulangi tindakan yang serupa yang berpotensi mengganggu ketertiban umumdan ketentraman masyarakat.
Plt. Kabid Trantid dan Linmas Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat (EKO WAHYU UTOMO, S.AP) menyampaikan bahwa kegiatan malam ini menindaklanjuti atas laporan masyarakat dimedia sosial bahwa pengamen yang semestinya seniman musik jalanan malah terkesan menjadi preman jalanan dengan meminta paksa ke masyarakat di area pertokoan dan atas keresahan tersebut Satpol PP kab. Tanjung Jabung Barat didalam patroli rutin kami pada pagi dan malam akan lebih memantau kegiatan tersebut agar mampu menjadi pencegahan terhadap gejala pelanggran perda sekaligus menjadi edukasi kepada nasyarakat terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kasat Pol PP Kab. Tanjung Jabung Barat (M. FIRDAUS INDRA, SE) menghimbau kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, jika ada pelangg ran perda dan perkada apalagi sampai membuat keresahan dimasyarakat jangan segan untuk melapor ke Mako Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat karena di Kantor ada anggota yang berjaga 24 Jam dan setiap laporan pasti langsung ditanggapi secepat mungkin, seterusnya akibat kejadian tersebut Saya perintahkan Kabid Trantib untuk melakukan patroli pengawasan secara terus menerus diperkotaan Kuala Tungkal agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.