Tungkal Ilir, [31/12/2024]
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pengawasan bersama terkait adanya aktivitas bongkar-muat buah kelapa di sepanjang Jalan Parit 1 Sungai Limau, Kecamatan Tungkal Ilir.
Pengawasan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang terganggu dengan kegiatan aktivitas bongkar-muat kelapa tersebut dan berdampak pada terganggu arus lalu lintas dan kerusakan jalan. Selain itu, tumpukan limbah kelapa di sepanjang jalan serta sempadan parit menyebabkan aroma tidak sedap dan terkesan kotor.
Selanjutnya Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan pengawasan diarea tersebut diatas dan menemukan aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Trantibum, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Perda Bongkar-Muat Tahun 2024. Atas pelanggaran tersebut, diberikan teguran lisan kepada pemilik usaha dan sopir truk untuk tidak lagi menumpuk limbah kelapa di sepanjang jalan dan sempadan sungai serta tidak melakukan bongkar-muat di jalan umum. Pemilik/pengusaha dan sopir truk bersikap kooperatif dan bersedia membersihkan limbah usaha kelapa tersebut dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersedia dikenakan sanksi apabila melakukan kesalahan serupa dikemudian hari.
Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat (M.FIRDAUS, SE)
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan dan menjaga kebersihan lingkungan, demi terselenggranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.