Berita

Satpol PP Himbau Cafe /Warung Remang remang Tutup selama Bulan Suci Ramadhan.

Kuala Tungkal, 5 Maret 2025 – Dalam rangka menjaga situasi Ramadhan yang meneduhkan bagi umat muslim, sekaligus pencegahan terhadap gejala gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja Tanjung Jabung Barat melakukan kegiatan pengawasan terhadap cafe dan warung remang-remang yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan di seputaran Kota Kuala Tungkal.

kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Penegak Perda dan Perkada Satpol PP Tanjab Barat, bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Anggota Pol PP Kab. Tanjung Jabung Barat.

Seterusnya pengawasan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada para pemilik cafe dan warung remang remang agar mentaati Surat Pengumuman Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor/274/Setda.kestra/2025 tentang Himbauan Selama Bulan Suci Ramadhan. Khususnya pada poin 3 (tiga) dan 4 (empat) yang berbunyi sebagai berikut;

3. Bagi Pengusaha tempat hiburan malam seperti warung yang menyediakan minuman beralkohol, karaoke, dan yang sejenisnya agar tidak beroperasi selama bulan suci ramadhan.
4. Bagi Pengusaha cafe dilarang membunyikan suara musik yang dapat mengganggu kekhusyukan dan ketenangan pada saat ibadah bulan suci Ramadhan (Sholat, pengajian dan tadarusan Al-Qur’an)

Selanjutnya Kabid Penegakan Perda dan Perkada SatpolPP Kab. Tanjung Jabung Barat ( MUHAMMAD FIRDAUS,SE) mengingatkan dan menegaskan kepada pengusaha cafe/ warung Remang-remang agar mengikuti himbauan Bapak Bupati terkait bulan suci Ramadhan tersebut, selama bulan suci ramadhan ini kami akan terus melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap Cafe dan Warung remang-remang  apabila masih beroperasi dan melakukan pelanggaran maka kami akan mengambil tindakan tegas sebagaimana diatur dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Post Comment