Berita Tak Berkategori

Peran Satpol PP Kab. Tanjab Barat dalam penanganan ODGJ yang meresahkan Masyarakat

Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat sangat intens dalam penanganan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini, dikarenakan ditemukan beberapa kasus kekerasan yang dilakukan oleh ODGJ berdampak sampai korban meninggal dunia. Secara umum gangguan jiwa adalah kondisi yang dapat  sembuh dengan sendirinya namun dibutuhkan kesadaran dan kepedulian kita bersama maka dari itu para pengidapnya perlu untuk mendapatkan bantuan dan penanganan langsung dari Dokter.

Kami Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Tanjab Barat selain melakukan Patroli Rutin yang sudah terjadwal namun mengharapkan masyarakat untuk juga dapat melaporkan ke Mako Satpol PP tekait adanya ODGJ yang meresahkan, berdasarkan Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum pasal 5B yang berbunyi

  • Setiap orang yang mengidap penyakit tertentu yang menganggu pandangan umum dan atau meresahkan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
  • Setiap orang orang pengidap penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab orang tua atau keluarganya, kecuali pada pengidap penyakit dan keluarganya dalam keadaan miskin atau terlantar maka menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tanggung Jabung Barat.

Terkait ODGJ yang meresahkan masyarakat, Satpol PP Kab. Tanjab Barat berkerjasama dengan instansi dan OPD terkait (Polres Tanjab Barat, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Tanjab Barat) untuk dilakukan perobatan ke Rumah Sakit Jiwa Jambi, dari tahun 2022 ada 14 orang ODGJ, tahun 2023 ada 17 orang dan diawal tahun 2024 ini ada 6 orang.

Post Comment