
Kuala Tungkal (16/10/2025), Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat lakukan pengawasan terkait pengamen dan pengemis, karena ada isu yang beredar bahwa ada pengamen dan pengemis yang sengaja datang dari luar Kota sengaja mengamen dan mengemis di Kota Kuala Tungkal, menindak lanjuti hal tersebut, Kasat Pol PP Kab. Tanjung Jabung Barat melakukan pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang penegakan perda dan perkada dan gangguan Trantibum Linmas.
Kegiatan pada malam hari ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kab. Tanjung Jabung Barat, didampingi Plt.Sekretaris dan Kabid Penegak Perda dan Perkada, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan anggota, seterusnya kegiatan mobiling bergerak pada titik keramaian yang menjadi target patroli dalam Kota Kuala Tungkal.

MUHAMMAD FIRDAUS INDRA, SE selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjelaskan bahwa “kegiatan yang kami lakukan masih bersifat nonyustisia yaitu pembinaan dan edukasi sekaligus menjalin komunikasi yang baik kepada masyarakat, apabila menemukan gangguan Trantibum Linmas segera hubungi kami melalui laporan aduan masyarakat Via Online Wa yang sudah kami edarkan dibeberapa sosial media.” jelasnya.
Selanjutnya Tim Patroli Pengawasan berhasil mengedukasi beberapa pengamen yang berada dipusat keramaian malam dalam Kota Kuala Tungkal, untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta beretika sikap sopan, berpakaian baik dan wangi serta jangan memaksakan pengunjung untuk memberikan uangnya, jika Satpol PP mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada pengamen yang melanggar ketentuan, maka akan dilakukan proses sebagai mana mestinya dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu Tim Patroli Pengawasan berhasil menemukan 4 (empat ) orang pengamen pria yang berasal dari luar Kota yaitu dari Palembang menggunakan kendaraan roda empat (mobil) dengan sengaja mengamen alat musik tradisional berkeliling dalam kota, dari keterangan mereka saat terjaring patroli mengungkap bahwa mereka hanya singgah sebentar beberapa hari di Kota Kuala Tungkal dan selanjutnya mereka akan berangkat ke Kota Batam. Selanjutnya keempat pengamen tersebut diamankan ke Mako Satpol PP untuk meminta keterangan berikutnya oleh Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Seterusnya CHANDRA HADINATA, S.AP selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat, “menjelaskan untuk para pengamen yang datang dari luar kota akan kami lakukan pembinaan, pendataan dan edukasi terkait perda yang langgar nya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2005 tentang tentang Ketertiban umum pada Pasal 15 setiap orang/badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri ataupun bersama sama dijalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya tanpa izin dari Bupati. Selanjutnya mereka berjanji besok akan meninggalkan kota Kuala Tungkal menuju Kota Batam melalui pelabuhan penyeberangan Roro, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan serupa dimasa yang akan datang”. Jelasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menambahkan kegiatan pengawasan gangguan Trantibum Linmas akan kami lakukan berkelanjutan, apalagi terkait laporan aduan masyarakat yang selama ini dirasa sangat optimal dalam menjaga stabilitas ketertiban umum dan ketentraman dimasyarakat, selain itu kegiatan ini juga bentuk pelayanan kami terhadap masyarakat dalam hal edukasi peraturan daerah dan hal positif lainya,guna mewujudkan Berkah Madani di Kabupaten Tanjung Jabung Barat” tambahnya.
