September 5, 2026

 

‎Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan kegiatan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang bangunan dan pajak daerah serta retribusi daerah terkait tempat usaha yang beroperasi di wilayah Kota Kuala Tungkal. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 16.30 WIB.

‎Kegiatan ini dipimpin Kabid Penegak Perda dan Perkada Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat didampingi Pejabat Funsional, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Anggota, selanjutnya melakukan pengecekan terhadap beberapa tempat usaha yang baru melakukan aktivitas usaha di Kota Kuala Tungkal yang terindikasi belum memiliki izin usaha selain itu perlu konfirmasi terkait pembayaran pajak dan retribusi daerah demi terselenggaranya Perda Kab. Tanjab Barat No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan data sebagai berikut:

‎1. Shine yang berlokasi dijalan Kihajar Dewantara kelurahan Patunas.
‎2. I Next yang berlokasi dijalan Kihajar Dewantara kelurahan Tungkal IV Kota.
‎3. MHE-BIKE yang berlokasi di jalan Kihajar Dewantara Kelurahan Tungkal IV Kota
‎4. AK. Phone yang berlokasi dijalan Kihajar Dewantara Kelurahan Tungkal IV Kota.
‎5. SN -FITNES yang berlokasi dijalan Kihajar Dewantara Kelurahan Tungkal IV Kota.
‎6. D’ZARRA TEXTILE yang berlokasi dijalan Kihajar Dewantara Kelurahan Tungkal IV Kota.



‎Setelah kami Investigasi dilapangan bahwa ada beberapa pengusaha baru mau mengurus perizinan usahanya, sisanya sudah ada izin, terkait pajak dan retribusi ada yang sudah membayar namun ada juga yang belum bisa membuktikan karena bukti pembayarannya karena karyawan toko tidak bisa membuktikannya dengan alasan ada pada pemilik usaha. Ungkap M.FIRDAUS, SE Selaku Kabid Penegak Perda dan Perkada.

‎Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha guna menjamin kepastian hukumnya serta mampu mengangkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna pembangunan daerah.

‎Kabid Penegak Perda dan Perkada “menekankan kepada para pelaku usaha agar kooperatif dengan ketentuan yang berlaku khususnya Perda Kab. Tanjab Barat No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan kami akan terus melakukan pengawasan yang optimal dan berkelanjutan apabila ada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut, selain itu kegiatan ini mampu mengedukasi masyarakat terhadap kepatuhan izin usa
ha, pajak dan retribusi daerah demi pembangunan kabupaten Tanjung Jabung Barat.” pungkasnya.