
Kuala Tungkal, (07/01/2026)– Satuan Polisi Pamong Praja Tanjung Jabung Barat melakukan tindakan cepat untuk menangkap seorang Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang membawa senjata tajam, berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial ( Facebook)
Laporan tersebut muncul dari postingan di Grup Pencerahan Tanjung Jabung Barat, yang membuat warga khawatir karena adanya orang yang terindikasi ODGJ yang tidak dikenal berjalan kaki dengan membawa benda yang dicurigai sebagai senjata tajam. Atas postingan tersebut, Satpol PP segera bergerak untuk mencegah kemungkinan terjadinya korban dan sebagai bentuk respon cepat terhadap gangguan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas).
ODGJ tersebut diamankan di Jalan Patunas (tidak jauh dari Ponpes Sa’adatul Adabiyah) tanpa adanya perlawanan, seterusnya anggota memeriksa secara menyeluruh, dan tidak menemukan senjata tajam yang dimaksud sesuai laporan masyarakat. Selanjutnya, ODGJ tersebut diamankan ke Markas Operasi (Mako) Satpol PP untuk proses penanganan berikutnya.
Hingga saat ini, identitas ODGJ yang diamankan belum dapat dikonfirmasi terkait identitas dan informasi pihak keluarga atau kerabat yang bisa dihubungi. Seterusnya kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Tanjung Jabung Barat, MUHAMMAD FIRDAUS INDRA, SE, “Mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang cepat menginformasikan hal tersebut di Sosial Media Facebook, selain itu patroli juga rutin memantau dan merespon cepat apabila ada laporan aduan masyarakat, seterusnya kami komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat”. imbuhnya