
Kuala Tungkal, (30/12/2025) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengikuti kegiatan Posko Pelayanan Terpadu sesuai Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.6.1/9548/ SJ tentang kesiapsiagaan Pemerintah Daerah menyambut Natal dan Tahun Baru 2025.
Satuan Polisi Pamong Praja tidak hanya berperan sebagai penegak ketertiban, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat dalam hal ini Pos Pelayanan Teradu bekerja sama dengan Kodim 0419 Tanjab, Polres Tanjab Barat dan OPD terkait. (Badan Kesbangpol,Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana).

Pos Pelayanan Terpadu dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat ada dibeberapa titik dengan lokasi sebagai berikut:
1. Pos Pelayanan Terpadu depan Kantor Pos Polisi kota Kuala Tungkal bekerja 24 Jam memantau arus mudik dan pusat informasi NATARU.
2. Pos Pelayanannya Terpadu jalan lintas Betara bekerja 24 Jam.
3. Pos Pelayanan Teradu Sungai Rambutan di Kecamatan Batang Asam bekerja 24 Jam.
4. Pos Pelayanan Teradu di Pelabuhan LLSD bekerja sesuai jadwal keberangkatan masuk dan keluar Kota Kuala Tungkal.
5. Pos Pelayanan Teradu di Pelabuhan RORO, Kegiatan menyesuaikan jadwal keberangkatan kapal roro.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjelaskan bahwa “Kegiatan Posko Pelayanan Terpadu tersebut, selain bentuk sinergitas TNI, Polri dan OPD terkait sekaligus menjadi pengabdian kami dalam pelayanan prima kepada masyarakat khususnya perayaan NATARU (Natal dan Tahun Baru) guna menciptakan situasi kondusif yang berkelanjutan’. Ujar Bapak MUHAMMAD FIRDAUS INDRA, SE.