September 24, 2026


‎
‎KUALA TUNGKAL – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan pengawasan kepatuhan sekaligus sosialisasi dan edukasi penerapan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan ini ditujukan bagi lingkungan pendidikan tingkat menengah, tepatnya di SMA Negeri 8 dan SMK Negeri 2 Kuala Tungkal, pada Senin (07/09/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
‎
‎Kegiatan dilaksanakan berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta peraturan pelaksana lainnya, termasuk Surat Tugas Nomor 800.1.11.1/52/Satpol PP.ST.P3/2026.
‎
‎Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan kepatuhan seluruh warga sekolah terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok, serta memberikan pemahaman dini mengenai bahaya dan dampak negatif kenakalan remaja yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
‎
‎Di SMA Negeri 8 Tanjung Jabung Barat, penyampaian materi berlangsung di aula sekolah dan diikuti seluruh peserta didik. Sementara di SMK Negeri 2, edukasi disampaikan di ruang pertemuan dengan dihadiri 60 perwakilan siswa dan siswi. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan aturan KTR, bahaya merokok, serta pencegahan berbagai bentuk perilaku menyimpang, antara lain: kebiasaan berkumpul yang berpotensi menimbulkan tindakan negatif, keterlibatan tawuran antar pelajar, konsumsi minuman beralkohol di ruang umum, hingga segala tindakan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan melanggar aturan ketertiban.
‎
‎Selain hal tersebut, petugas juga mengajak para pelajar untuk senantiasa menjaga kualitas pergaulan, menghormati pendidik dan orang tua, menaati tata tertib sekolah, serta mengisi waktu luang dengan kegiatan positif dan bermanfaat. Diharapkan para siswa mampu tumbuh menjadi generasi yang disiplin, bertanggung jawab, dan ikut berperan aktif menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
‎
‎“Seluruh pendekatan yang kami lakukan bersifat persuasif dan humanis. Kegiatan ini merupakan langkah pencegahan dan pembinaan, bukan penindakan. Kami ingin aturan dipahami dan dipatuhi karena kesadaran, bukan sekadar kewajiban,” ujar Bapak CHANDRA HADINATA, S.AP selaku Kabid Penegak Perda & Perkada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
‎