
Kuala Tungkal (19/09/2026) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan patroli gabungan dalam rangka penertiban gelandangan, pengemis, pengamen, dan orang terlantar di Kota Kuala Tungkal.
-Dasar Kegiatan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.

Selanjutnya Kegiatan ini merupakan upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya menjelang pelaksanaan Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Kota Kuala Tungkal.

Dalam patroli gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan orang, terdiri dari satu orang terlantar, tujuh orang pengamen, dan satu orang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berada di sejumlah titik di Kota Kuala Tungkal.
Selanjutnya, kesembilan orang tersebut dibawa untuk dilakukan Pembinaan dan Pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
epala Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bapak Firdaus Indra, SE menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila ditemui pengamen maupun pengemis yang berasal dari luar daerah.
Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban kota, terlebih dengan adanya informasi yang beredar bahwa menjelang pelaksanaan Haul Akbar di Kota Kuala Tungkal, wilayah ini berpotensi kedatangan orang-orang yang memanfaatkannya dengan mengemis dan mengamen, sehingga mencederai wajah Kota kita bersama.
”Kami mohon dukungan masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota kita, khususnya di momen acara besar keagamaan yang akan datang,” tambahnya Bapak FIRDAUS INDRA, SE.