
KUALA TUNGKAL, 1 Oktober 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan Operasi Non Yustisi dalam rangka pengawasan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Kamis (1/10), pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 3 Ayat (1) huruf f yang melarang penggunaan bahu jalan/trotoar tidak sesuai fungsinya, serta Pasal 12 Ayat (1) yang melarang penempatan benda dan bahan bangunan di ruang jalan.

Sepanjang kegiatan, tim juga menggunakan pengeras suara dari mobil patroli untuk mengajak seluruh warga, khususnya pedagang kaki lima, menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah ke saluran air. 
Satpol PP mengajak kepedulian kita bersama akan pentingnya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, khususnya pelestarian fasilitas umum dan ruang jalan, guna terciptanya ketertiban umum yang memberikan kenyamanan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pihak Satpol PP juga menegaskan akan melakukan pemantauan berkelanjutan agar pelanggaran yang sama tidak terulang kembali.
