
KUALA TUNGKAL, 9 Oktober 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terkait kepatuhan perizinan usaha serta ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir, Jumat (9/10/2026), pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, serta didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, sesuai Surat Tugas Nomor: 800.1.11.1/61/SPT/SATPOL PP.ST.P3/2026.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, kegiatan ini berfokus pada pemeriksaan kepatuhan perizinan usaha sekaligus pencegahan dini potensi gangguan ketertiban umum di tempat hiburan karaoke, khususnya yang disoroti melalui keluhan masyarakat di media sosial. Dalam arahannya memerintahkan seluruh anggota untuk bertugas secara humanis, menjaga sikap dan etika, serta mendokumentasikan setiap langkah kegiatan.
Hasil Pemeriksaan di Lapangan:
Dari enam lokasi yang diperiksa, mayoritas pelaku usaha telah memiliki izin usaha yang sah, namun ditemukan dua usaha yang belum memiliki izin dan satu tempat sementara dalam keadaan tutup atau tidak beroperasi.
Langkah yang Dilakukan:
Kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin, petugas menyampaikan agar segera mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjab Barat. Seluruh pengelola juga diingatkan kembali mengenai aturan jam operasional dan penggunaan pengeras suara yang tidak boleh melebihi batas yang ditentukan, serta pengawasan ketat terhadap penjualan minuman beralkohol.

”Kegiatan ini murni bersifat pembinaan dan pencegahan. Kami ingin memastikan setiap usaha beroperasi secara sah, tertib, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” ujar.ujar CHANDRA HADINATA,S.AP Kabid Penegak Perda dan Perkada Satpo PP Kab. Tanjung Jabung Barat.
Diharapkan melalui pengawasan berkelanjutan ini, kesadaran hukum pelaku usaha semakin meningkat dan terselenggranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kecamatan Tungkal Ilir khususnya dalam Kota Kuala Tungkal.