KUALA TUNGKAL — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah wilayah dalam Kota Kuala Tungkal, Kamis (29/10/2026) malam.
Penertiban dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memberikan pelayanan, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat agar aktivitas perdagangan tetap berjalan dengan tertib serta tidak mengganggu ke fasilitas umum.
Kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan d dipimpin oleh Kabid Trantibum Linmas Wahyu Eko Utomo, S.AP, didampingi Kasi Opdal Fran Irawan, S.AP. Dalam arahannya, petugas diminta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat. Selain itu berikan apresiasi kepada para pedagang yang telah tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Para pedagang turut dihimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta tidak membuang sampah ke saluran drainase maupun gorong-gorong yang dapat menyebabkan penyumbatan dan menimbulkan banjir dan persoalan lingkungannya.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian petugas adalah kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, tepatnya di area Simpang Islamic, tempat terdapat pedagang buah durian yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas berjualan.
Petugas memberikan penjelasan bahwa penggunaan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan dapat mengurangi fungsi fasilitas umum, mempersempit ruang gerak pengguna jalan, serta berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat.

Petugas kemudian mengarahkan pedagang agar menempatkan barang dagangan pada lokasi yang tidak mengganggu fungsi fasilitas umum dan tidak membahayakan pengguna jalan.
Dengan pendekatan yang persuasif, pedagang bersedia menata dan memindahkan barang dagangannya ke tempat yang lebih tertib. Dalam proses tersebut, personel Satpol PP turut membantu pedagang melakukan penataan.
Selain penertiban PKL, petugas juga memberikan teguran dan imbauan kepada pengelola bengkel sepeda motor di kawasan Simpang Panglima dan Jalan Hidayat agar tidak melakukan aktivitas perbaikan kendaraan di bahu jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.
Petugas mengingatkan agar aktivitas usaha tetap memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun keluhan warga.
Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa kegiatan penertiban bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga merupakan bagian dari pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat.
Kabid Trantibum Linmas mengingatkan Pedagang Kaki Lima bahwa “Satpol PP berupaya membangun kesadaran bersama tentang menjaga ketertiban umum, kebersihan, ketentraman, dan kenyamanan Kota Kuala Tungkal merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, penegakan Perda diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan pola masyarakat yang menghargai hak orang banyak, tetapi juga menciptakan hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Kuala Tungkal yang tertib, bersih, aman, nyaman, dan humanis.ujar Kabid Trantibum Linmas Bapak WAHYU EKO UTOMO,S.AP.
