
Kuala Tungkal, (29/05/2025) Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat mengamankan beberapa Anak Punk di Pasar Tangga Raja Ilir Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir hasil dari laporan aduan masyarakat melalui via WA (Whatshap) ke pusat layanan Satpol PP Kab. Tanjab Barat, selanjutnya Kasat Pol PP dengan gerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan menugaskan Kabid Trantib bersama Anggota Dalmas untuk mencari dan mengamankan anak punk tersebut, setelah melakukan pencarian akhirnya berhasil menemukan anak punk tersebut dilantai dua pasar tangga raja ilir dibantu masyarakat sekitar.
Setelah diamankan di Mako Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat, diserahkan ke Bidang Penegak Perda dan Perkada untuk dilakukan proses berikutnya, seterusnya Penyidik melakukan pendataan dengan menerangkan bahwa anak punk tersebut berasal dari luar Kota Kuala Tungkal dengan usi 1 (satu) orang 17 tahun dan sisanya diatas 20 (dua puluh) tahun ketas, selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri (PPNS) Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa anak punk tersebut kami berikan Surat Pernyataan diantara untuk meninggalkan Kota Kuala Tungkal sesegera mungkin, apabila tidak mengindahkan surat pernyataan tersebut maka akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Pol PP Kab. Tanjung Jabung Barat (M.Firdaus Indra, SE) menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kuala Tungkal yang tidak segan melaporkan ke kami apabila ada gangguan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dan kami berharap kepedulian ini terus berlanjut demi terselenggaranya ketertiban umum dan ketentrman masyarakat yang lebih baik.