Kuala Tungkal, (16/04/2025) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan dan trotoar dalam Kota Kuala Tungkal.

Penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Kuala Tungkal, serta memastikan bahwa jalan dan trotoar dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Kegiatan penertiban dilakukan pada beberapa hari, yaitu pada tanggal 11 April 2025, 12 April 2025, dan 16 April 2025.
Dalam kegiatan penertiban, Satpol PP dan OPD terkait melakukan pengawasan dan penindakan terhadap PKL yang berjualan di jalan dan trotoar, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Satpol PP juga melakukan pembongkaran bangunan PKL yang berada di area lapangan tenis yang menyumbat drainase dan membuat kawasan tersebut menjadi kumuh.
Kabid Penegak Perda dan Perkada Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat, M. Firdaus, SE, menegaskan bahwa penertiban PKL ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, dengan tujuan untuk menciptakan Kota Kuala Tungkal yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, OPD terkait juga memberikan solusi bagi para PKL yang terdampak, yaitu dengan menyediakan tempat berjualan di Alun-alun Kantor Bupati untuk PKL makanan dan minuman, dan di area terminal kota untuk pedagang buah-buahan.
Untuk pengawasan harian dilakukan oleh Satpol PP melalui unit Patroli dengan jadwal yang telah ditentukan selain itu Pol PP juga selalu siaga terhadap laporan masyarakat melalui No Hp/Wa terkait aduan masyarakat yang telah disebarkan di sosial media apabila ditemukan gangguan Trantibum dimasyarakat.
Dengan adanya penertiban ini, warga masyarakat merasa puas akan kinerja yang diberikan oleh Satpol PP dan OPD terkait, karena banyak keluhan masyarakat yang terganggu akibat ulah PKL yang menggunakan fasilitas umum di
Kota Kuala Tungkal.