September 5, 2026

Kuala Tungkal, (17/04/2025) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha bertujuan untuk mendata para pelaku usaha terkait pengecekan perizinannya, selain itu mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekaligus dapat memantau kegiatan usaha masyarakat yang bisa menjadi gangguan ketertiban umum dan ketentraman.

Selanjutnya Pada Tanggal, Satpol PP akan melakukan pemetaan terkait kegiatan tersebut dan permulaan ini kami telah menemukan kegiatan usaha menjual bahan material bangunan diberada dipinggir sungai parit II ujung yang rentan menjadi permasalahan pelanggan Dataran Aliran Sungai (DAS) yang berlokasi Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Tungkal Ilir.

Setelah melakukan investasi dan pengecekan perizinannya ternyata yang bersangkutan belum mengurus izin usahanya, selanjutnya tim pengawasan mengedukasi terkait kegiatan usahanya dan menegaskan agar segera mengurus perizinannya sesuai dengan ketentuan.

Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat (M.FIRDAUS, SE) mengungkapkan kegiatan pengawasan terhadap para pelaku usaha ini akan kami lanjutkan dengan pemetaan lokasi yang masih kami rencanakan dan nanti kami akan bekerja sama dengan OPD terkait agar tertib perizinan usaha dapat ditaati oleh para pelaku usaha dan sekaligus mengedukasi para pelaku usaha untuk pencegahan terhadap gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terkait pelanggaran Perda Perkada dan masalah sampah yang saat ini menjadi isu krusial dimasyarakat.