Kuala Tungkal (05/10/2024) Bidang Penegak Perda dan Perkada Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menindakkan lanjuti laporan masyarakat terhadap Kos-kosan dan Rumah Bedeng Kontrakkan yang terindikasi terjadinya Prostitusi dan Perbuatan Asusila dalam Kota Kuala Tungkal, sekaligus menempelkan himbauan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelarangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.
Kegiatan Pengawasan tersebut dilakukan pada rumah bedeng (Kos-kosan) Kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir kemudian dari hasil kegiatan tersebut berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria dan 1 (satu) orang wanita yang berada dalam satu Kos-kosan tanpa identitas pernikahan yang sah selanjutnya diamankan ke Mako Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sekaligus pembinaan.
Selanjutnya Anggota Pengawasan Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat yang dipimpin oleh Kabid Penegak Perda dan Perkada melakukan pengawasan terhadap Cafe yang menggunkan pengeras suara (Karouke) yang berlokasi di Kelurahan Sriwijaya dan Kelurahan Tungkal II, Kabid Penegak Perda dan Perkada bersama PPNS dan Anggota melakukan menghimbauan kepada pemilik cafe agar menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terkait pengeras suara (musik)di jam istrahat jangan sampai menggangu masyarakat sekitar dan untuk buka tutup usaha harus mematuhi aturan serta karyawan perempuan yang bekerja ditempat tersebut harus menggunakan pakaian yang sopan.
Kasat Polisi Pamong Praja Kab. Tanjung Jabung Barat (MUHAMMAD FIRDAUS INDRA, SE) menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat baik langsung membuat laporan ke Kantor Satpol PP dan laporan dimedia sosial akan kami tindaklanjuti demi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, seterusnya Saya berharap kepada masyarakat agar saling membangun kepedulian bersama dalam menjaga norma agama dan norma masyarakat agar terciptanya situasi yang kondusif.