Berita

Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas laporan Masyarakat telah mengamankan sekumpulan anak muda yang mengkonsumsi minuman beralkohol

Plt. Kasat Pol PP Kab. Tanjab Barat

Rabu Tanggal 1 Mei 2024 pada pukul 23.05 Wib bertempat di Jl. Karya Lrg Saudara Kelurahan Patunas Kuala Tungkal Anggota Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat telah mengamankan 5 (lima) orang Laki-laki dan 2 (dua) orang Perempuan atas laporan Masyarakat sekitar yang terganggu akibat perbuatan anak-anak muda tersebut yang meresahkan Masyarakat.

M. SALAHUDDIN, S. AP selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menerangkan bahwa kumpulan remaja tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 05 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum Pasal 17A terkait larangan minuman beralkohol, selanjutnya Penyidik mengedepankan pembinaan dengan memanggil kedua Orang tua/pihak keluarga mereka dengan memberikan edukasi terkait bahaya minuman keras dan sanksi Pidana akibat perbuatan tersebut. Setelah mereka diberikan pembinaan selanjutnya menanda tangani Surat Pernyataan agar tidak melakukan perbuatan serupa dikemudian hari.

 

Plt. Kasat Pol PP Kab. Tanjung Jabung Barat (MUHAMMAD FIRDAUS INDRA, SE) berterima kasih atas kepedulian warga masyarakat yang melaporkan kegiatan anak-anak muda tersebut dan mengajak kepada Masyarakat khususnya kepada Para Orang tua agar dapat mengawasi dan membina serta peduli kepada anak-anak muda untuk terciptanya generasi muda yang lebih baik di masa yang akan datang.

 

Post Comment