
Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan penertiban terhadap sejumlah warung kopi/cafe di Kecamatan Betara pada Rabu malam (10/09/2025). Penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta memastikan bahwa usaha-usaha tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan berdasarkan informasi yang beredar dimasyarakat bahwa ada beberapa Warung Kopi dan Cafe yang terindikasi menjadi tempat Prostitusi di Jalan Lintas Tungkal Jambi dan Betara 6 (enam).
Dari hasil kegiatan tersebut, diaman 6 (enam) orang Perempuan di tiga warung kopi yang berlokasi di Desa Montialo dan Desa Pematang Lumut. Selanjutnya Ke enam perempuan tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan proses berikutnya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

*Ujar M. SALAHUDDIN, S.AP selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) TIndakan yang kami ambil ialah Non Yustisia, dengan mengedepankan edukasi terkait Pelanggaran _Perda Kab. Tanjung Jabung Barat No 13 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum Pasal 15 D (1) Setiap orang atau badan yang berada atau berdomisili di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dilarang melalukan pemikat untuk berbuat asusila. Selanjutnya mereka membuat surat pernyataan apabila terjaring pada operasi berikutnya maka akan dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
*Dalam operasi ini, Satpol PP melakukan teguran keras kepada beberapa pemilik warung kopi/ cafe yang tidak mematuhi peraturan dan mereka diminta segera mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, seterusnya Kami terus berkomitmen untuk terus mengawasi dan menegakkan Perda dan Perkada demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Ujar M.FIRDAUS INDRA, SE selaku Kasat Pol PP Kab Tanjung Jabung Barat*