September 5, 2026

Kuala Tungkal (26/08/2025) Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat lakukan pengawasan non yustisi terhadap pembakaran arang batok kelapa dan pembakaran aspal yang menggunakan bahu jalan di lintas roro                      (Parit 5 dan Parit 6) kegiatan tersebut berdasarkan laporan aduan masyarakat melalui vi Wa layanan aduan masyarakat Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat, selanjutnya laporan tersebut  langsung ditidaklanjuti Kasat Pol PP dengan memerintahkan Kabid Penegak Perda dan Perkada serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan investigasi dilapangan.

Seterusnya Kabid Penegak Perda dan Perkada didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan anggota menulusuri area sesuai laporan dimaksud tidak menemukan aktifitas warga yang membakar arang batok kelapa dan pembakaran aspal yang menggunakan bahu jalan, tim kami hanya menemukan sisa sisa bekas aktifitas pembakaran yang memang mengindikasikan pelanggran perda ketertiban umum.

Kabid Penegak Perda dan Perkada Menegaskan ” hasil kegiatan hari ini akan kami laporkan ke pimpinan dan selanjutnya kami akan melakukan pengawasan berkelanjutan apabila menemukan pelanggaran sebagiamana laporan warga, maka akan kami  lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan” ujang M.FIRDAUS, SE