
Kuala Tungkal – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan operasi non-yustisi kepatuhan terhadap Peraturan Daerah terkait izin usaha, izin tempat usaha, pembayaran pajak dan retribusi daerah pada Jumat (18/7/2025).
Kegiatan pengawasan ini dilakukan di beberapa tempat usaha di dalam Kota Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir, dengan fokus pengawasan pada kegiatan usaha menengah keatas yaitu “Toko Es Krim MOMOYO, Toko Es Krim MIXUE, Toko Roti GEMBUL, Toko Minuman NETIZEN, Toko Makanan MEAT BOWL, dan Toko CHICKEN DAY”.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa 2 (dua) tempat usaha, yakni Toko/Resto MEAT BOWL dan Toko Es Krim MIXUE, telah memiliki izin usaha, namun ada beberapa dokumen perizinan lainnya yang tidak bisa diperlihatkan kepada petugas karena dokumen tersebut berada di tangan pemilik usaha ”imbuh salah seorang karyawan ditempat tersebut, selanjutnya hasil investigasi terhadap kepatuhan pajak dan retribusi daerah semua tempat usaha hanya dapat menunjukkan bukti setor retribusi pelayanan persampahan saja.
“Menindaklanjuti hasil kegiatan tersebut, maka kami akan melakukan pemanggilan terhadap para pemilik usaha yang belum dapat menunjukkan perizinan lainnya dan sekaligus mengedukasi para pelaku usaha terkait Perda Perizinan dan meminta bukti setoran retribusi demi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, selain itu kegiatan ini bertujuan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi semangat semua pihak” ujar Kabid Penegakan Perda dan Perkada Bapak M.Firdaus, SE
