TUPOKSI
Tugas Pokok

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan di bidang penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan perda dan perkada, ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan perda dan perkada, ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penegakan perda dan perkada, ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.