-
Perumusan kebijakan di bidang penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat;
-
Pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan perda dan perkada, ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat;
-
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan perda dan perkada, ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat;
-
Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penegakan perda dan perkada, ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
|