
Tebing Tinggi (26/06/2025)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan operasi yustisi dalam bentuk penanganan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait izin usaha, izin tempat usaha, dan kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi daerah. Selanjutnya Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat terus berupaya agar para pelaku usaha kooperatif dengan mengurus perizinan usahanya sebagai tertib usaha dan data bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan dalam hal perekonomian serta dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan atas laporan masyarakat melalui (via WhatsApp) di laporan aduan masyarakat Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat yang mencurigai pelaku usaha Ramp. Sawit di Kecamatan tebing Tinggi yang tidak memiliki izin dan terkesan tidak taat aturan. Selanjutnya atas laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan menemukan Ramp Sawit milik Bapak Daniel/Roky di Desa Adi Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi tidak memiliki izin, kegiatan dipimpin oleh Plt. Sekretaris Satpol PP merangkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Chandra Hadinata, S.AP bersama Kabid Penegakan Perda dan Perkada dan PPNS serta Anggota didampingi Kadus dan Ketua RT setempat.
Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa Ramp Sawit tersebut telah beroperasi selama lebih kurang 1 tahun tanpa memiliki izin usaha, izin tempat usaha, serta belum pernah melakukan pembayaran pajak atau retribusi daerah atas temuan pelanggaran tersebut dilakukan penyegelan tempat usaha oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai tindakan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.
selanjutnya Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat (M.FIRDAUS,SE) menerangkan bahwa kegiatan terkait penertiban izin usaha akan menjadi kegiatan prioritas kami, guna tertib usaha dan semoga meningkatkan produktivitas pelaku usaha dan semoga mampu menunjang PAD daerah dan seterusnya kepada pengelola dijelaskan bahwa penyegelan tersebut bersifat sementara dan akan dibuka setelah terbit izin dan melakukan pembayaran pajak retribusi daerah dengan didukung bukti-bukti.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Tanjung Jabung Barat (M.FIRDAUS INDRA, SE) menyampaikan apresiasi sekaligus terimakasih kepada masyarakat Tebing Tinggi yang melaporkan ke Kami dan berharap kesadaran bersama ini mampu meningkatkan kebersamaan guna meningkatkan perekonomian dan pencegahan terhadap gangguan Trantibum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
