Berita

SATPOL PP Amankan Lima Anak Punk

Menindak lanjuti aduan masyarakat, terkait adanya anak punk yang berkeliaran dan meresahkan masyarakat, Selasa (29/8). Satpol PP berhasil mengamankan anak punk di Pasar Ikan Tanggo Rajo Ilir Rt. 17 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir dalam razia tersebut ditemukan (5) lima orang yang melanggar Perda Kab. Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis Pasal 21 Ayat (2) yang berbunyi Setiap orang atau Badan yang menyuruh, membujuk, memperalat, mengkoordinir atau memaksa orang lain melakukan kegiatan penggelandangan atau pengemisan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya sebanyak lima orang anak punk tersebut yang merupakan warga lokal dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk di data, diberikan edukasi secara persuasif dan humanis, serta dilakukan rehabilitasi/ pengobatan jalan setelah berkoordinasi dengan Puskesmas I Kuala Tungkal melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Lima anak punk tersebut mengakui kesalahannya dan bersedia membuat pernyataan sebelum dikembalikan pada pihak keluarga.

Post Comment