Berita

Meresahkan masyarakat, Enam orang anak lem diamankan SatPol PP

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali mengamankan 6 (enam) orang anak laki-laki yang kedapatan sedang mengkonsumsi zat adiktif (lem) pada hari kamis (13/7) sekitar pukul 22:00 WIB di Kelurahan Kampung Nelayan Kuala Tungkal, Enam orang anak laki laki tersebut berinisial F (14),  D (17) , DND (17), KAF (15), R (14), A (15).

Berawal dari laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum yang meresahkan masyarakat, anggota Satpol PP Tanjung Jabung Barat langsung bergerak ke lokasi di sekitaran Parit 3 dan Parit 4 Kelurahan Kampung Nelayan, selanjutnya didapati Keenam orang anak laki laki yang sedang mengkonsumsi zat adiktif (lem) dalam keadaan mabuk. Petugas SatPol PP bersama warga langsung mengamankan anak lem tersebut dan selanjutnya dibawa ke Mako SatPol PP.

Anak lem tersebut baru bisa dipulangkan setelah dijemput oleh pihak keluarganya  setelah mendapat arahan dari Kepala Bidang Penegakkan Perda dan Perkada SatPol PP Agususiawan, S.Pd dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut. Apabila kembali melanggar maka akan diproses sesuai Perda.

Adapun Perbuatan tersebut melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dengan ancaman sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) jo pasal 21 ayat (4) yang berbunyi setiap orang / badan dilarang menyalahgunakan lem yang mengandung zat adiktif dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,-

Post Comment