Berita Ketertiban Umum

Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) agar mematuhi aturan

 

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari Jum’at, 19 April 2024 pukul 16.00 WIB telah melaksanakan kegiatan himbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan khususnya dalam Kota Kuala Tungkal. Himbauan tersebut dilakukan secara persuasif dan edukatif dengan mengedepankan humanisme terhadap para pedagang dengan data yang sudah dipetakan oleh Bidang Trantibum dalam pelaksanaan patroli harian Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat (M. FIRDAUS INDRA, SE) menegaskan agar pedagang yang melanggar perda yang selama ini menjadi  penyebab peyempitan jalan / alur lalu lintas dan menjadi sumber kemacetan dihimbau dan diberikan edukasi agar menempatlkan barang dagangannya sesuai dengan ketentuan dengan mengedepankan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, selanjutnya kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat (BUKRAN HADINATA,SE) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk lebih menekankan kepada para pedagang agar mematuhi  Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum,  kedepannya jika himbauan ini tidak diindahkan maka PPNS akan melakukan Penegakan Perda sebagaimana peraturan dan kententuan yang berlaku.

 

 

 

Post Comment